Icon Surat

Informações para uso médico

Icon Vet é um inseticida para instalações rurais que oferece ação preventiva e curativa no controle de moscas (Musca domestica), cascudinhos (Alphitobius diaperinus), baratas (Blattella germanica) e outros insetos rasteiros. Trata-se de um pó molhável de longo efeito residual, apresentado em envelope de 25g com 2 sachês hidrossolúveis de 12,5g cada. Um único envelope é capaz de tratar eficientemente áreas de até 100m².

MODO DE USAR:1. Abra o envelope e retire o saquinho hidrossolúvel contendo o pó molhável.2. Faça uma pré-diluição com água com o número de envelopes hidrossolúveis recomendados na posologia.3. Agite vem para acelerar a diluição.4. Complete o pulverizador com o volume de água de acordo com a posologia.5. Não é necessário abrir o saquinho hidrossolúvel, pois ele dissolverá na água.

Composição:Cada 100 g contém:lambdacialotrina ................................................................................10 gexcipiente q.s.p. ................................................................................100 g

Find the perfect icons, stickers, interface icons & animated icons to complete any project on Freepik

Surat Perintah Penangkapan

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.

M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 159) mengatakan bahwa kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Surat perintah penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang:

1.    Identitas tersangka, nama, umur, dan tempat tinggal;

2.    Menjelaskan atau menyebutkan secara singkat alasan penangkapan;

3.    Menjelaskan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka;

4.    Menyebutkan dengan terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan.

Selain itu, lebih lanjut lagi dikatakan dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, bahwa tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. M. Yahya Harapap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 160), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kepastian hukum bagi keluarga pihak yang ditangkap, sebab pihak keluarga dan tersangka mengetahui dengan pasti hendak ke mana tersangka dibawa dan diperiksa. Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik.

Akan tetapi, penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).

Surat Perintah Penahanan

Sedangkan dalam hal dilakukan penahanan, harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat [3] KUHAP).

M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 168-169) mengatakan bahwa surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal sebagai berikut:

1.    Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal;

2.    Menyebutkan alasan penahanan;

3.    Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan;

4.    Menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberi kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan ini dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Oleh karena itu, baik penangkapan maupun penahanan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan, sehingga surat perintah yang baru diberikan 1 (satu) hari setelah penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Terhadap hal ini, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan. Mengenai Praperadilan, Anda dapat membaca artikel Praperadilan (3).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Prettify codeAdd empty rectangle

Melaksanakan pemeriksaan Teknis Kriminalistik tempat kejadian perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang bukti sesuai dengan bidang ilmu forensik.

0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

O inseticida para jardinagem amadora em sachês hidrossolúveis.

ICON GARDEN é a solução para as plantas em vasos ou em jardins, sendo o seu uso recomendado para diversas pragas, como cochonilhas, pulgões, besouros, lagartas das palmeiras, baratas, saúvas, moscas e demais pragas que infestam jardins.

Especificações Técnicas

Nome comercial: ICON GARDENNome comum: LambdacialotrinaClasse: Inseticida PiretróideRegistro no Ministério da Sáude: 3.0119.6639.001-8Formulação: pó molhávelComposição química: alfa-ciano-3-fenoxibenzil-3-(-2-cloro-3,3.3-trifluroprop-1 enil) -2,2- dimetil-ciclopropano carboxilatoProporção: 100 gramas de ingrediente ativo por quilo (10%)Solubilidade: miscível em águaEstado físico do produto: sólido (pó) de cor creme pálidoCaracterísticas físicas: é fotoestável, não apresenta odor, não mancha e não é corrosivoModo de ação: por contato e ingestãoCompatibilidade: compatível com a maioria dos inseticidas

ICON GARDEN é apresentado para uso em dose única na forma de sachês hidrossolúveis (não sendo necessário rasgá-los). Cada sachê contém 5,0 g do produto, quantidade exata para diluir em 1 litro de água. Recomenda-se a utilização de toda a solução inseticida imediatamente após a sua preparação em pulverizadores manuais do tipo gatilho, ou de pressão acumulada. Na aplicação, deve-se dirigir o jato inseticida sobre as pragas e os locais onde elas se alojam, escondem e transitam.

Não possui nenhum efeito no aparelho reprodutor, não sendo teratogênica. O composto é excretado rapidamente, não se acumulando no organismo.

Orientações para o manuseio seguro